1 Paket ber isi 15 Jilid
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD sebelumnya mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan turunannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 menyatakan BPD adalah lembaga yang menjadi bagian Pemerintahan Desa, setelah terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 BPD menjadi lembaga terpisah dengan Pemerintah Desa dan berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa. Dalam hal administrasi untuk BPD masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa, sekarang setelah terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014, administrasi maupun penatausahaan ke tata usahaan Desa dengan BPD terpisah secara tersendiri, untuk Pemerintah Desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Desa, sedangkan BPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Belum ada Ulasan
Your message has been sent successfully